Keanggotaan GAPENSI terdiri dari :
1. Anggota Biasa, yaitu Badan Usaha Milik
Swasta, Koperasi, milik Negara dan milik Daerah yang
bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan
telah mendapatkan pengesahan menurut hukum di Negara
Republik Indonesia.
2. Anggota Luar Biasa yaitu Badan Usaha yang berbentuk
Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan Badan Usaha Asing yang beroperasi di Indonesia
dalam bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan GAPENSI
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa tidak boleh
merangkap menjadi Anggota/Pengurus pada Asosiasi
Perusahaan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sejenis.
4. Anggota Kehormatan, yaitu Tokoh-tokoh perorangan baik
Pemerintah, Pengusaha Nasional dan masyarakat yang
dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina dan
memajukan serta mengembangkan GAPENSI, baik di
tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.
5. Anggota Pengawas, yaitu anggota-anggota GAPENSI
yang telah berjasa dalam pengembangan GAPENSI,
diangkat oleh MUNAS/MUSDA/MUSCAB sesuai dengan
tingkatan masing-masing.
Hak Anggota :
1. Anggota Biasa mempunyai :
-
Hak Suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta hak
dalam pemungutan suara untuk mengambil keputusan.
-
Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
-
Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas
GAPENSI.
-
Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan
sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan
yang ditetapkan oleh GAPENSI.
2. Anggota Luar Biasa mempunyai :
-
Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
-
Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas GAPENSI
-
Hak mengajukan permohonan untuk mendapatkan
sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi sesuai ketentuan
yang ditetapkan oleh GAPENSI.
3. Anggota kehormatan mempunyai :
-
Hak Bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan pertanyaan.
-
Hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan GAPENSI atas undangan Badan Pengurus.
4. Anggota Pengawas mempunyai :
-
Hak Bicara yaitu memberikan pertimbanganpertimbangan dan saran-saran diminta maupun tidak diminta kepada Badan Pengurus.
-
Hak untuk melakukan analisa, menyampaikan analisa
perkembangan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi di Tingkat
Pusat/Daerah pada setiap akhir tahun dan prediksi
perkembangan tahun berikutnya, melakukan pengamatan
terhadap masalah-masalah GAPENSI, kelancaran
pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
GAPENSI serta keputusan-keputusan MUNAS/MUSDA/
MUSCAB dan menyampaikan hasil pengamatan dalam
bentuk saran-saran, masukan dan nasehat kepada Badan
Pengurus untuk diperhatikan.
Kewajiban Anggota :
Setiap Anggota GAPENSI berkewajiban untuk :
1. Mentaati semua ketentuan GAPENSI.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan wibawa
GAPENSI.