Persyaratan menjadi anggota GAPENSI adalah sebagai berikut :
1. Anggota Biasa
- Badan Usaha milik Swasta, Koperasi, milik Negara dan
milik Daerah yang bergerak dibidang Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi yang memiliki Akte Pendirian
dan perubahannya yang sah menurut hukum di Negara
Republik Indonesia.
- Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau
BPD atau BPC dengan persetujuan BPD dan
BPP secara berjenjang dengan mengingat keadaan
daerah yang bersangkutan.
2. Anggota Luar Biasa.
- Badan Usaha yang berbentuk Penanaman Modal Asing
(PMA) yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Badan Usaha Asing yang bergerak dibidang Usaha Jasa
Pelaksana Konstruksi yang telah memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan organisasi dan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh BPP atau
BPD dengan persetujuan BPP dengan mengingat
keadaan daerah yang bersangkutan.